- FUNGSI DARI MENGAKHIRI KONSELING
Penutupan proses konseling memiliki beberapa fungsi, yaitu:
- menjadi tanda bahwa proses sudah selesai dan sekaligus menjadi motivator bagi klien untuk keluar dari masalahnya dan berubah menjadi lebih baik. Kesadaran klien dan konselor bahwa proses konseling dibatasi waktu dapat membuat mereka harus memanfaatkan waktu lebih baik dan menjalani proses yang efektif.
- Pengakhiran proses konseling juga bermakna pemeliharaan perubahan yang sudah dicapai dan menggeneralisasikan ketrampilan pemecahan masalah yang sudah diperoleh klien dari proses konseling. Proses konseling yang berhasil ditandai dengan perubahan yang signifikan pada bagaimana klien berpikir, perasaannya, dan juga tindakannya. Apa yang sudah dicapai di konseling harus ditransfer dalam kehidupan nyata sehari-hari di luar konseling dan mengakhiri konseling berarti memberi kesempatan kepada klien untuk mempraktekkan apa yang sudah diperolehnya ke dalam kehidupan nyata.
- Menjadi pengingat bahwa klien sudah matang. Ketika berada dalam proses konseling, hidup klien seolah-olah sedang terganggu dengan masalah-masalah pribadi dan dalam hubungannya dengan lingkungan sekitarnya. Ketika proses konseling diakhiri, disamping menawarkan ketrampilan baru dan sudut pandang baru, klien diharapkan juga menyadari bahwa kini dia punya kemampuan untuk mengatasi masalah-masalah dan situasi eksternal yang dia hadapi. Insight dan kemampuan ini disimpannya dalam ingatan dan sewaktu-waktu dapat digunakan jika dibutuhkan.
- WAKTU MENGAKHIRI KONSELING
Tidak ada batasan tegas kapan konseling harus atau bisa diakhiri, namun beberapa pertanyaan berikut dapat menjadi panduan kapan proses dapat diakhiri:
- Apakah klien sudah mencapai tujuan yang ada dalam kontrak dalam aspek kognitif, afektif, dan perilaku? Jika sudah maka dapat diakhiri.
- Apakah klien dapat secara konkret menunjukkan kemajuan yang sudah mereka buat seperti yang mereka inginkan? Dalam situasi ini, kemajuan yang spesifik dapat menjadi dasar pengambilan keputusan untuk mengakhiri proses.
- Apakah proses konseling yang berjalan dapat mebantu klien? Jika konselor atau klien merasa bahwa proses konseling tidak membantu sebaiknya diakhiri.
- Apakah konteks ketika konseling dimulai berubah? Misalnya, konselor atau klien pindah tempat tinggal atau sakit yang cukup lama, maka sebaiknya diakhiri saja prosesnya.
- MASALAH-MASALAH DALAM MENGAKHIRI KONSELING
- Mengakhiri sesi individual
Pada pertemuan awal harus didefinisikan dengan jelas batas waktu dalam proses konseling. Konseling individual per sesi berkisar antara 45 sampai 50 menit, untuk menyesuaikan kemampuan konsentrasi klien-konselor. Jika terlalu pendek atau terlalu panjang tidak efektif. Konselor dapat menutup pembicaraan dengan berbagai cara, mis. dengan pernyataan singkat bahwa waktu sudah habis. Perlu diperhatikan, menjelang akhir sesi konselor sebaiknya membuat ringkasan apa yang terjadi selama satu sesi untuk mengantarkan kepada penutupan sesi. Ringkasan harus singkat, langsung, dan tanpa interpretasi. Bagian penting dalam menutup sesi konseling individual adalah membuat rencana pertemuan berikutnya, baik waktu maupun materinya.
- Mengakhiri hubungan dalam proses konseling
Hubungan konseling berbeda-beda baik dalam panjangnya maupun tujuannya. Konselor dan klien harus sepakat kapan proses konseling dapat diakhiri tepat waktu dan sudah cukup membantu. Secara umum, mereka masing-masing memberi pernyataan verbal tentang kesiapan mengakhiri proses. Misalnya, klien mengatakan bahwa dia sudah sangat banyak membuat kemajuan dan terbantu sehingga merasa cukup. Atau konselornya merasa bahwa untuk masalah klien ini sepertinya bantuannya sudah dirasa cukup. Ada beberapa perilaku yang dapat menjadi tanda bahwa proses akan diakhiri, misalnya: menurunnya intensitas dalam proses, lebih banyak humornya, peningkatan ke mampuan coping yang konsisten, komitmen verbal untuk waktu yad, dan menurunnya penolakan, penarikan diri, kemarahan, rasa sedih, atau ketergantungan.
Maholick & Turner menunjukkan beberapa area spesifik yang harus diperhatikan ketika memutuskan untuk mengakhiri proses konseling, yaitu:
- melihat apakah masalah atau gejala awal klien sudah berkurang atau hilang
- kepastian bahwa tekanan/stress yang menganggu klien sudah berkurang atau belum
- pengukuran kemampuan coping klien dan tingkat pemahaman diri dan orang lain
- kepastian apakah klien sudah dapat menjalin hubungan dengan orang lain secara lebih baik dan dapat mencintai dan dicintai
- kepastian apakah klien sudah mampu merencanakan dan bekerja secara produktif
- evaluasi apakah klien dapat lebih menikmati hidup dengan lebih baik
- RESISTANSI DALAM MENGAKHIRI KONSELING
Penolakan untuk mengakhiri konseling mungkin datang dari klien atau konselor, dan biasanya terjadi jika konseling sudah terjadi cukup lama dan sudah terjalin hubungan yang akrab. Faktor lain yang memunculkan resistensi: luka karena kehilangan orang yang dicintai, kesepian, kesedihan mendalam, kebutuhan akan kebahagiaan, & ketakutan akan penolakan.
Pada klien penolakan untuk mengakhiri konseling dapat muncul dalam bentuk: 1) minta waktu tambahan tiap sesi; 2) minta pertemuan lagi meski tujuan sudah tercapai; 3) menyampaikan gejala lain yang berbeda dg masalah di awal konseling.
Pada konselor, terdapat 8 kondisi yang mungkin menyulitkan untuk mengakhiri konseling, yaitu: 1) jika akhir konseling berarti juga putusnya hubungan yang sudah dekat; 2) jika mengakhiri konseling memunculkan kecemasan konselor akan kemampuan klien untuk berfungsi secara mandiri; 3) jika konselor cemas bahwa apa yang sudah dilakukannya belum efektif; 4) jika konselor merasa kurang professional karena klien pergi dengan kemarahan dan mendadak; 5) jika akhir konseling menandakan berakhirnya pengalaman belajar konselor tentang sesuatu yang baru; 6) jika akhir konseling jadi akhir dari pengalaman menyenangkan bersama klien; 7) jika akhir konseling dilihat sebagai symbol perpisahan dengan orang lain; dan 8) jika akhir konseling memunculkan konflik2 individunya.
- MENGAKHIRI KONSELING SEBELUM WAKTUNYA
Proses konseling dapat dikatakan berakhir sebelum waktunya (premature) jika tujuan konseling belum tercapai namun klien tidak lagi bersedia melanjutkan proses. Hal ini dapat diukur dengan melihat jumlah sesi yang diikuti klien dan seberapa jauh tujuan personal klien dalam konseling sudah tercapai. Jika jumlah sesi belum sesuai kontrak dan tujuan yang sudah dicapai belum sesuai dengan target yang ingin dicapai, maka pemutusan proses konseling dapat dikatakan premature.
Tidak semua orang yang datang ke konselor siap untuk bekerja dalam proses konseling dan kesiapan mereka untuk melanjutkan hubungan pun berbeda-beda. Beberapa klien perlu mengakhiri konseling untuk beberapa tujuan yang tepat, yang tidak terkait dengan kompetensi dan profesionalitas konselor. Terdapat banyak variable yang berperan dalam pemutusan proses konseling, dan konselor hanya dapat mengendalikan sedikit diantaranya. Beberapa hal berikut dapat digunakan untuk mencegah pemutusan hubungan konseling oleh klien sebelum waktunya:
v Membuat janji. Semakin teratur dan pendek jarak pertemuan semakin baik.
v Orientasi konseling. Semakin klien mengerti tentang tujuan dan proses yang dijalaninya maka akan semakin baik.
v Konsistensi konselor. Sebaiknya 1 klien tidak ditangani lebih dari 1 konselor.
v Mengingatkan motivasi klien ke konselor. Media yang dapat digunakan: kartu, email, telpon, dll (dengan perjanjian dan ijin klien sebelumnya). Namun untuk di Indonesia hal ini masih jarang dilakukan konselor.
Kebalikan dari pemutusan konseling premature (oleh klien), pengakhiran konseling juga dapat dilakukan oleh konselor. Alasan yang biasanya muncul: sakit, terjadi counter-transference, pindah tempat tinggal, perjalanan jauh dan lama, atau konselor merasa bahwa klien lebih baik ditangani konselor lain dengan beberapa alasan. Yang perlu diperhatikan, dalam mempersiapkan pengakhiran proses konselor harus menyampaikan secara terbuka mengapa dia harus mengakhiri konseling, alasan yang tepat, apa yang akan mereka lakukan setelah itu, dan membiarkan klien memberi reaksi atas rencana tersebut. Rencana mentransfer ke konselor lain juga harus atas kesepakatan dengan klien.
6. MASALAH BERKAITAN DENGAN PENGAKHIRAN PROSES KONSELING
- Follow-up รจ melihat seberapa jauh klien menindaklanjuti hasil konseling dalam kehidupannya, yang dilakukan konselor setelah proses konseling berakhir. Hal ini dapat dilakukan dalam jangka pendek (3-6 bulan setelah konseling) maupun jangka panjang (setelah lewat 6 bulan).
- Referral (merujuk klien ke konselor lain)
Konselor tidak akan dapat membantu semua orang yang datang kepadanya. Jika memang prosesnya tidak produktif, maka konselor dapat melihat kemungkinan untuk mengakhiri konseling atau merujuk klien ke konselor yang lain. Beberapa alasan rujukan dapat dilakukan adalah:
v Masalah klien tidak dikuasai konselor
v Konselor tidak berpengalaman dalam area tertentu dan tidak punya ketrampilan untuk membantu klien, misalnya untuk kasus narkoba
v Konselor tahu ahli lain yang menurut konselor lebih dapat membantu klien
v Hubungan klien-konselor ‘mentok’ di awal proses konseling.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar