BAB I
PENGANTAR
A. Latar Belakang
Narkotika dan Psikotropika merupakan obat yang dibutuhkan dalam pelayanan
kesehatan, sehingga ketersediaannya perlu dijamin, namun dilain pihak NAPZA
dapat menimbulkan ketergantungan apabila disalahgunakan, sehingga dapat
mengakibatkan gangguan fisik, mental, sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat
yang selanjutnya akan mengganggu Ketahanan Nasional.
Problem utama kesehatan yang paling menonjol adalah penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya (Renwiek dkk, 1996). Hal ini
dipertegas oleh Departemen Kesehatan RI bahwa masalah gangguan kesehatan yang
banyak terjadi pada generasi muda adalah penyalahgunaan NAPZA. Penyalahgunaan
NAPZA adalah penggunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya tidak
sesuai dengan standar pengobatan bersifat psikologis, minimal satu bulan lamanya,
dan telah terjadi gangguan sosial atau pekerjaannya (Departemen Kesehatan RI,
Data dari POLDA Propinsi DIY menunjukkan bahwa angka kejahatan NAPZA
di Indonesia tahun 2001 (3.617 kasus), tahun 2002 (3.751 kasus), dan pada semester I
tahun 2003 (1.557 kasus), data khusus Propinsi DIY tahun 2001 (169 kasus), tahun
2002 (186 kasus), pada bulan Januari sampai dengan bulan Nopember 2003 (194
2
kasus). Dari data-data tersebut usia pelaku secara Nasional apabila diprosentasekan
sebanyak 50 % berusia 15-24 tahun dengan latar pendidikan tingkat SLTA dan di
Propinsi DIY sebanyak 60 % berusia 15-24 tahun dengan latar belakang SLTA
(POLDA Propinsi DIY dalam Rakor Badan Koordinasi Narkotika Propinsi, 2003).
Sumber lain dari Wicaksono (2002) Daerah Istimewa Yogyakarta yang dulunya
merupakan urutan ke tujuh dalam penyebarluasan peredaran dan penyalahgunaan
NAPZA, sekarang berada pada peringkat kedua setelah Jakarta. Menurut sumber dari
Laporan Dinas Kesehatan Propinsi DIY (2002) penyalahgunaan NAPZA di DIY
menunjukkan peningkatan, terlebih pada tahun 2002 Yogyakarta tercatat sebagai kota
ketiga dalam penyalahgunaan NAPZA di Indonesia setelah Jakarta dan Medan.
Asumta, GERHANA DIY (dalam makalah Drugs Abusers pada pertemuan TOT
pencegahan penyalahgunaan NAPZA, 2002) berdasarkan Ice Mountain Theory (teori
gunung es) bahwa yang muncul dipermukaan hanyalah 10 % dari kenyataan yang
ada, dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa dilapangan seperti apa yang
didata oleh POLDA DIY kenyataannya 10 kali lebih besar.
Penyalahgunaan NAPZA sebagian besar dilakukan oleh remaja, ini sejalan
dengan hasil penelitian Hawari (1996) yang menyimpulkan bahwa NAPZA mulai
disalahgunakan remaja usia 13-17 tahun sebanyak 97 %; 68 % menggunakan zat
ganda (Alkohol, Sedatika atau Hipnotika dan Ganja); 80 % Responden memperoleh
dari temannya; alasan utama 88 % pengguna zat tersebut untuk menghilangkan
kecemasan, kemurungan, sukar tidur, dan 36 responden menggunakan zat tersebut
untuk kesenangan/kenikmatan sesaat. Dari data dan sejumlah informasi yang didapat,
3
kecenderungan penyalahgunaan NAPZA ditinjau dari sisi usia adalah usia- usia yang
tergolong produktif, yaitu remaja dan dewasa muda berkisar antara 15 – 30 tahun.
Dari aspek pendidikan tersangka penyalahgunaan NAPZA sebagian besar adalah
pelajar SMU/SMK, disusul SLTP dan mahasiswa perguruan tinggi (Gerhana Media,
No.3/Th 1/2003).
Perlu digaris bawahi bahwa Gubernur Propinsi DIY (dalam rapat Koordinasi
BKNP DIY, 2003) mengatakan bahwa Yogyakarta sebagai Daerah tujuan wisata dan
kota pendidikan merupakan lahan yang empuk bagi para pengedar gelap NAPZA
untuk meluaskan jaringannya, yakni dengan memanfaatkan wisatawan, pelajar dan
mahasiswa yang akan berkunjung dan tinggal di Yogyakarta. Kejahatan NAPZA
memiliki karakteristik yang tersendiri yaitu kejahatan yang memiliki jaringan luas
serta terorganisir dengan rapi maka sulit diberantas secara tuntas (Bakeslinmas
Propinsi DIY, 2003). Media LitBangKes (2000) menguatkan bahwa peredaran
NAPZA di kota besar akhir-akhir ini semakin meningkat, sehingga sangat sulit
diberantas karena diduga kuat disebarkan secara terorganisir yang dikendalikan oleh
sebuah jaringan sindikat dan pada saat ini sudah pada taraf yang membahayakan
seluruh lapisan masyarakat dan tidak heran kalau mudah didapat, disamping itu
jaringan NAPZA telah merambah elemen anak bangsa, dari oknum pejabat, aparat,
ibu rumah tangga bahkan sudah menjamah anak-anak usia sekolah dan kelompok
yang paling rentan adalah kawula muda termasuk pelajar dan mahasiswa, begitu
liciknya sindikat NAPZA mempengaruhi dan penyebarannya tanpa mengenal strata
sosial, meliputi keluarga yang harmonis, keluarga yang berlatar belakang berantakan,
4
agamis, masyarakat kota dan desa, pengangguran dan pekerja sukses, ekonomi lemah,
ekonomi sedang dan ekonomi kuat; Remaja/Generasi muda merupakan bagian dari
masyarakat yang merupakan generasi penerus bangsa serta calon-calon pemimpin
dimasa depan dan diharapkan dapat terbebas dari pengaruh penyalahgunaan NAPZA.
Remaja sebagai generasi penerus bangsa dapat dipengaruhi untuk
menyalahgunakan NAPZA. Menurut Brook, dkk (1983) menyatakan bahwa keluarga
yang kurang harmonis, kepribadian individu dan tekanan kelompok sebaya
merupakan faktor yang besar pengaruhnya terhadap penyalahgunaan NAPZA
dikalangan remaja, adapun sebab-sebab terjerumusnya remaja dalam perilaku
penyalahgunaan obat-obatan dan alkohol karena kesulitan terhadap yang dialami
sehari-hari dalam kondisi ekonomi keluarga yang kurang serta kurangnya kasih
sayang. Adger (1992) juga menyatakan bahwa remaja yang identitas dirinya negatif
akan menyebabkan remaja tersebut mudah menerima perilaku penyalahgunaan
NAPZA. Blau dan Gullota (1996) menyatakan bahwa banyak bukti yang
menunjukkan tentang penyalahgunaan NAPZA pada remaja yang dipengaruhi faktor
sosial, intrapersonal, dan perkembangan. Santoso, dkk (2000) menyatakan bahwa
berbagai masalah yang dihadapi oleh remaja pada saat ini, terutama penurunan
prestasi di sekolah dan penyalahgunaan NAPZA dan Winarto (2003) menyatakan
perkembangan psikologis remaja adalah sedang dalam tahap pencarian identitas diri
sehingga membuat mereka memiliki rasa ingin tahu yang sangat besar dan mudah
terpengaruh oleh lingkungan.
5
Adapun alasan penulis memilih lokasi penelitian ini karena siswa Sekolah
Menengah Seni ini adalah individu yang mengembangkan bakatnya dibidang seni,
dimana nantinya mereka akan menjadi seorang seniman sesuai dengan bidangnya,
sehingga sangat perlu diketahui secara dini kecenderungan penyalahgunaan NAPZA.
Menurut fakta yang ada, banyak para seniman untuk menambah percaya diri,
mengembangkan inspirasi/imajinasi dan karena pengaruh lingkungan pergaulannya,
mengkonsumsi NAPZA. Ini dapat dibuktikan dengan terungkapnya sebagian kasus
penyalahgunaan NAPZA antara lain kasus Joan Tanamal yang diciduk polisi saat
pesta shabu-shabu (Tabloid Forum Keadilan, 2002); Jacklyn Allisa Thomas yang
ditangkap polisi karena Narkoba (Tabloid Nyata, 2003); Ibra Azhari, Henki
Tornando, Doyok juga terjerat kasus Narkoba (Tabloid Expose, 2003); dan yang
masih hangat pada Oktober 2004 adalah kasus pelawak Polo terjerat Narkoba yang
kedua kali, dan sekarang masih dalam proses pengadilan, disamping itu ada beberapa
masalah yang dialami para siswa.
Berdasarkan informasi dari guru BP Sekolah Menengah Seni Yogyakarta, pada
saat studi pendahuluan tanggal 24 September 2004 menerangkan bahwa: masalahmasalah
yang ada pada siswa antara lain: orang tua pada awal masuk sekolah
sebagian besar tidak mendukung dimana disatu sisi siswa ingin menyalurkan
bakatnya, disisi lain orangtua berkeinginan lain, besarnya biaya untuk memenuhi
peralatan yang diperlukan terutama pada jurusan musik, lingkungan yang tidak
mendukung apabila latihan dirumah karena waktu yang tidak menentu, untuk
memperoleh prestasi yang optimal harus banyak latihan disekolah, tampil di muka
6
umum lewat pentas/pameran sehingga dituntut percaya diri yang tinggi, dan opini
masyarakat tentang kesan pakaian yang norak, pergaulan yang terlalu bebas karena
sering pulang malam, sehingga ada kecenderungan penyalahgunaan NAPZA akibat
dari masalah-masalah tersebut diatas dan jumlah siswa yang memenuhi syarat untuk
dilakukan penelitian kuantitatif dengan peperincian seperti tersebut dibawah ini :
Tabel 1.1
Jumlah Siswa Sekolah Menegah Seni (SMM, SMKI, SMSR) Yogyakarta
Tahun Ajaran 2004/2005
NO. SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN
JUMLAH KETERANGAN
1. SMM 278
2. SMKI 204
3. SMSR 560
T O T A L 1042
Sumber data: SMM, SMKI, SMSR Tahun Ajaran 2004/2005
Berdasarkan fenomena diatas penyalahgunaan NAPZA pada remaja
dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor-faktor yang menyebabkan penyalahgunaan
NAPZA pada remaja, ada beberapa pendapat. Goldman (1989) menyatakan bahwa
ada harapan dan kepercayaan (ekspektasi) yang salah mengenai efek dapat
mendorong seseorang untuk menyalahgunakan NAPZA, mampu mengurangi
ketegangan, membuat santai, meningkatkan gairah seksual dan agresivitas telah
terbukti mampu mendorong perilaku penyalahgunaan NAPZA remaja. Bruce dan
Emshoff (1992) juga menyatakan bahwa kondisi yang mempengaruhi
penyalahgunaan NAPZA adalah komunikasi yang buruk dengan keluarga, harga diri
rendah, mudah terkena tekanan kelompok teman dan fungsi keluarga yang buruk.
7
Siswanto (1993) meninjau dari segi lain bahwa faktor- faktor yang saling berkaitan
yang menyebabkan seseorang menyalahgunakan NAPZA adalah faktor kemudahan
mendapatkan, faktor khasiat, faktor individu, serta faktor lingkungan.
Mecca, dkk (1989) dalam penelitiannya menyatakan bahwa individu dengan
harga diri rendah merasa meningkat keyakinan diri dan hubungan sosialnya ketika
mereka mengkonsumsi NAPZA. Prasetyo (1998) menjelaskan bahwa remaja di
Indonesia yang harga dirinya rendah memiliki intensi yang tinggi untuk
menyalahgunaan NAPZA, ini sejalan dengan Roosmayanti (1998) bahwa di Daerah
Istimewa Yogyakarta remaja pengguna psikoaktif adalah remaja yang kurang percaya
diri, kurang aktif, cenderung depresif, kurang dapat menerima kritik, mudah
tersinggung dan mudah dipengaruhi oleh lingkungan.
Bell dan Battjes (2001) menyatakan bahwa faktor intrapersonal dan
interpersonal sangat berpengaruh terhadap perilaku penyalahgunaan NAPZA pada
remaja, sehingga pengetahuan dan kesadaran tentang masalah NAPZA perlu
mendapatkan perhatian, Steinberg (2002) menyatakan bahwa ada empat aspek faktor
resiko dalam penyalahgunaan NAPZA pada remaja yaitu faktor psikologis, faktor
keluarga, faktor sosial, dan konstektual (Faktor konstektual yaitu faktor yang
berkaitan dengan mudahnya diperoleh NAPZA, norma komunitas yang berkaitan
dengan penyalahgunaan NAPZA, dan bagaimana penegakan hukum berkaitan dengan
penyalahgunaan NAPZA), hal ini ditegaskan oleh Afiatin (2003) bahwa faktor yang
mempengaruhi penyalahgunaan NAPZA pada remaja adalah faktor internal (kondisi
8
psikologis) dan faktor eksternal (lingkungan keluarga, lingkungan teman, lingkungan
sosial dan lingkungan masyarakat).
Subandi (1995) menjelaskan tahapan atau tingkatan penyalahgunaan narkotika
dan obat-obatan terlarang sebagai berikut: tahap coba-coba, tahap rekreasional, tahap
reguler dan tahap kompulsif. Tahap coba-coba atau perkenalan dimana orang sekedar
ingin tahu dan merasakan barang tersebut tetapi juga ada yang terpaksa menggunakan
karena mendapat tekanan teman-temannya. Tahap rekreasional ketika seseorang
mencoba sekali atau dua kali mungkin dia akan berhenti atau semakin sering
memakai karena merasakan adanya kenikmatan. Tahap reguler ketika seseorang
menggunakannya secara tetap meskipun tidak ada acara yang khusus, pada tahap ini
sudah ada perubahan fisik dan perilaku, gejala ketagihan mulai muncul sehingga
tindak kriminalpun sering terjadi. Tahap kompulsif ketika seseorang sudah sangat
tergantung, perubahan fisik dan perilaku semakin menonjol, biasanya darahnyapun
sudah mengandung narkotik, kalau dalam waktu tertentu tidak mendapat NAPZA
akan timbul gejala ketagihan dan yang paling parah seseorang bisa mengalami
psikosa bahkan ada yang meninggal dunia.
Berdasarkan fenomena tersebut di atas dapat diketahui bahwa penyalahgunaan
NAPZA terbesar adalah remaja dengan latar belakang SLTA, segi kuantitas jumlah
remaja yang menggunakan NAPZA cenderung meningkat, dan penyebarannya tanpa
mengenal strata sosial melalui tahap coba-coba, tahap rekreasional, tahap reguler dan
tahap kompulsif. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan NAPZA pada
remaja adalah faktor internal (kepribadian individu, usia, ketaatan beribadah, harga
9
diri rendah/kurang percaya diri, kecewa, perkembangan, depresif, kurang dapat
menerima kritik, dan mudah tersinggung) dan faktor eksternal (keluarga yang kurang
harmonis, kesulitan yang dialami sehari-hari, kurang kasih sayang, teman, sosial,
masyarakat dan faktor kemudahan mendapatkan serta faktor khasiat) sehingga
memperlukan perhatian yang serius.
NAPZA juga meliputi minuman keras, sebab menurut Undang-undang no. 22
tahun 1997 tentang Narkotika, minuman keras adalah termasuk zat adiktif lainnya,
yaitu minuman yang mengandung etanol yang dapat dikelompokkan minuman
beralkohol, ini dipertegas lagi oleh DepKes RI nomor 86/MenKes/IV/97 bahwa
minuman keras adalah semua jenis minuman beralkohol tetapi bukan obat, yang
meliputi (minuman keras golongan A, minuman keras golongan B, dan minuman
keras golongan C). Minuman keras golongan A adalah minuman keras dengan kadar
etanol (C2H5OH ) dari 1 - 5 %, minuman keras golongan B adalah minuman keras
dengan kadar ethanol 5-20 %, minuman keras golongan C adalah minuman keras
dengan kadar ethanol lebih dari 20-55 %.
Menurut Charness, dkk (1989) alkoholisme merupakan masalah ekonomi, sosial
dan kesehatan di sebagian besar dunia, di Amerika Serikat sendiri kerugian karena
menurunnya produktivitas dan kesehatan dalam satu tahun dikaitkan dengan
alkoholisme diperkirakan menelan biaya 117 milyar dollar. Gangguan neurologis
10
yang berhubungan dengan alkohol terdapat dalam jumlah besar, menyebar dan
menghancurkan dengan adanya komplikasi medis pada alkoholisme dan Charness
juga menjelaskan bahwa efek memabukkan alkohol berkorelasi secara kasar dengan
konsentrasi alkohol dalam darah yang pada gilirannya merefleksikan kadar alkohol
yang ada didalam otak, sehingga akan melibatkan syaraf otonom yang akan
menghasilkan hipotensi atau hipotermi dan kebingungan ringan, selanjutnya pingsan
dan akhirnya koma. Mandagi (1997) menjelaskan bahwa banyaknya alkohol yang
diminum akan berbeda pengaruhnya pada tubuh manusia, makin tinggi kandungan
alkohol makin besar pengaruh bagi peminumnya. Kecepatan dan banyaknya
penyerapan alkohol tergantung pada kadar alkohol yang diminum yang dapat diserap
oleh tubuh, makin banyak alkohol diminum makin tinggi kadar alkohol yang dapat
ditemukan dalam tubuh dan bila seeorang terbiasa meminum alkohol maka makin
cepat pula penyerapan oleh tubuh.
Sebagai gambaran maka Sarason, dkk (1994) membandingkan tiga kelompok
usia penggunaan alkohol di Amerika sebagai berikut :
Tabel 1.2
Prosentase penggunaan alkohol untuk 3 kelompok usia di Amerika
Usia
(tahun) 1974 1976 1977 1979 1982 1985 1988 1990
12-17 52 % 49 % 47 % 51 % 52 % 50 % 44 % 42 %
18-25 77 % 78 % 78 % 85 % 86 % 85 % 80 % 79 %
Diatas 26 65 % 66 % 67 % 75 % 74 % 75 % 72 % 71 %
Sumber: Saranson G.I, dkk (1994). Abnormal Psychology, hal 377
11
Di Indonesia menurut Jamal (1999) diperoleh data bahwa sebanyak 40 % orang
tua dari remaja yang suka minum minuman keras pernah pula minum minuman keras.
Kebiasaan minum minuman keras merupakan celah untuk meningkat menjadi
penyalahgunaan narkotika dan bahan berbahaya lainnya, diantara remaja pecandu
narkotika dan pengguna minuman keras sebanyak 61,5% berumur 18-24 tahun, 37,5
% berumur 13-17 tahun. Sebagian besar adalah pria 60% dan tidak mempunyai
pekerjaan 88,6 % serta 60 % mempunyai teman dekat yang suka minum minuman
keras.
Perilaku penggunaan minum minuman keras melalui beberapa tahap. Joewana
(1989) menjelaskan bahwa perilaku minum minuman keras atau alkohol memiliki
beberapa tahap yaitu : Tahap coba-coba, merupakan tahap awal pengenalan terhadap
obat-obatan dan alkohol, tahap ini dapat menyebabkan seseorang menjadi pemakai
secara kadang-kadang atau justru berhenti sama sekali setelah merasakan bahanbahan
tersebut. Tahap ketergantungan, seseorang telah menjadi pemakai tetap obatobatan
dan alkohol, pada tahap ini telah ada gangguan fisik, sosial dan okupasional
pada pemakai.
Fuhrmann (1990) yang membedakan perilaku minum minuman keras atau
alkohol sebagai penggunaan yaitu Bersifat eksperimen, dimana seseorang akan
menggunakan minuman keras atau alkohol pada saat tertentu dan bila berada
ditengah-tengah kelompok sebaya agar mendapat penerimaan dan pengakuan dari
mereka dan pada tahap ini toleransi terhadap alkohol sangat rendah. Bersifat
kebiasaan, dimana akan muncul gejala seperti peningkatan toleransi untuk
12
mendapatkan efek yang lebih besar sering mengguna alkohol, mulai berbohong,
memiliki perasaan bersalah, menyembunyikan keterlibatan mereka dengan alkohol
dan obat-obatan. Bersifat ketergantungan, dimana mereka secara teratur
menggunakan dan selalu menginginkan efek yang lebih dari penggunaan sebelumnya
bahkan mencoba menggunakan obat-obatan yang lebih berbahaya, pada tahap ini
pemakai mulai menunjukkan gangguan yang berupa fisik dan psikologis seperti
kehilangan kesadaran, berat badan menurun secara drastis, tak mampu berkonsentrasi
dengan baik, keluar dari sekolah, kehilangan teman-teman, selalu membuat alasan
dan memanfaatkan keadaan ketergantungannya, dari fakta di atas maka minuman
keras (minuman beralkohol) termasuk NAPZA, golongan zat adiktif lainnya, yang
bila disalahgunakan dapat menyebabkan ketergantungan yang selanjutnya akan
meningkat menjadi pengguna obat-obatan yang lebih berbahaya.
Penyalahgunaan NAPZA erat kaitannya dengan stres. Stres muncul diakibatkan
adanya stresor. Hawari (1993) menjelaskan bahwa dalam kehidupan sehari-hari
manusia akan selalu dihadapkan pada bermacam-macam tantangan kehidupan yang
dapat mengganggu keseimbangan dirinya, setiap keadaan atau peristiwa yang
menyebabkan perubahan dalam kehidupan seseorang (anak, remaja, dewasa)
sehingga orang itu mengadakan adaptasi atau menanggulangi stresor yang timbul.
Berry dan Houston (1993) mengartikan stresor sebagai situasi, kejadian atau
objek yang menimbulkan tuntutan pada tubuh dan menyebabkan reaksi fisiologis,
bentuknya dapat berupa: fisik, psikis (misalnya perasaan terancam), sosial (seperti
interaksi interpersonal). Baron (1996) mengungkapkan bahwa stresor tidak hanya
13
terbatas pada situasi atau kejadian negatif namun juga situasi kejadian positif.
Karakteristik yang dimiliki oleh stresor terlepas dari sifat positif dan negatif adalah
sebagai berikut: situasi atau kejadian tersebut bersifat sangat kuat atau menekan
sehingga menimbulkan beban yang sangat berat dan menyebabkan ketidakmampuan
individu untuk beradaptasi, situasi atau kejadian tersebut muncul kecenderungan
incompatible dalam diri individu seperti kecenderungan mendekati, menghindari
objek atau aktivitas (Fight-or-Flight respon), situasi atau kejadian tersebut tidak
dapat di kontrol atau luar batas kontrol individu.
Stresor akan menyebabkan terjadi tidaknya stres. Menurut Shultz dan Shultz,
(1994) stres merupakan tanggapan yang ada pada seseorang ketika berhadapan
dengan lingkungan dan bila tidak dapat mengatasi berakibat penyimpangan perilaku
berupa merokok berlebihan, minum minuman keras berlebihan, penyalahgunaan
NAPZA. Inzana, dkk (1996) menjelaskan bahwa stres itu mengacu pada kondisi
psikologis dan fisiologis seseorang sehingga situasi yang penuh stres, situasi yang
banyak tututan dapat menyebabkan konsekuensi yang tidak menyenangkan termasuk
menaikkan kecemasan dan menurunkan kinerja.
Salina dan Doelhadi (1995) menyatakan dampak negatif stres adalah sebagai
berikut :
a. Dampak subyektif yaitu kelelahan, frustasi, lekas marah, agresi, dan apatis.
b. Dampak perilaku yaitu mudah mendapat kecelakaan, emosi meledak-ledak mungkin
berlebihan, dan pemakaian obat-obatan.
c. Dampak kognitif yaitu kurang konsentrasi.
14
d. Dampak fisiologis yaitu peningkatan kadar gula, peningkatan detak jantung dan
tekanan darah, sariawan.
e. Dampak organisasi yaitu ketidakpuasan kerja, produktivitas merendah.
Luthans (1998) menyatakan stres secara umum dapat diamati, tingkat stres yang
tinggi dapat mempengaruhi: fisik (tingkat stres yang tinggi diikuti oleh tekanan darah
yang tinggi dan mungkin mengakibatkan serangan jantung), psikologis (tingkat stres
yang tinggi mungkin akan diikuti oleh kemarahan, kecemasan, depresi, gugup, sakit
hati, tensi dan kebosanan), dan perilaku (perilaku yang mungkin menemani tingkat
stres yang tinggi meliputi tidak selera makan atau makan berlebihan, tidak dapat
tidur, meningkatkan konsumsi merokok, minuman keras dan penyalagunaan
NAPZA), dari uraian di atas tampak jelas bahwa tingkat stres yang tinggi akan
meningkatkan kecenderungan penyalahgunaan NAPZA, selain kerena stres
penyalahgunaan NAPZA juga dipengaruhi oleh bagaimana individu mengatasi
kesulitan atau disebut strategi coping.
Penyalahgunaan NAPZA dapat disebabkan oleh strategi coping yang rendah
dari masing-masing individu. Soewadi (2002) menjelaskan bahwa kemampuan
seorang memakai mekanisme pembelaan yang dewasa pada umumnya mereka yang
terpenuhi kebutuhan dasarnya. Seorang yang terpenuhi kebutuhan dasarnya akan
memiliki kedewasaan dalam pola pikirnya, sehingga bila ia mempunyai atau
menghadapi suatu masalah ia akan bereaksi dengan mamakai pembelaan yang
dewasa, orang yang demikian mampu beradaptasi dengan baik sehingga ia akan
selalu berada dalam keadaan homeostatis.
15
Pengertian Coping menurut Fleming, dkk (1984) mengatakan bahwa coping
merupakan respon yang bersifat perilaku maupun psikologis terhadap tekanan atau
ketegangan, sedangkan pengklasifikasi coping menurut Cowney & Downey (1991)
ada dua yaitu PFC (Problem Focused Coping), perilaku coping yang berorientasi
pada masalah dan EFC (Emotion Focused Coping), perilaku coping yang berorientasi
pada emosi, ini merupakan konseptualisasi yang paling berpengaruh dan banyak
digunakan dalam bermacam- macam versi dari berbagai penelitian tentang coping.
Dari uraian di atas maka strategi coping yang dilakukan oleh masing-masing
individu akan mempengaruhi penyalahgunaan NAPZA atau dengan kata lain apabila
individu mempunyai penyesuaian yang baik dengan mengacu pada strategi PFC
(Problem Focused Coping) dan EFC (Emotion Focused Coping), maka individu
tersebut dapat berhasil mengatasi masalah yang dialami.
Penyalahgunaan NAPZA dapat disebabkan oleh dukungan keluarga yang
rendah. Peck (1993) menyatakan bahwa keluarga merupakan kelompok sosial
pertama dalam kehidupan manusia, tempat individu belajar dan menyatakan diri
sebagai mahluk sosial dimana dalam keluarga, individu belajar memperhatikan
keinginan orang lain dan bekerja sama sehingga kesehatan, kebahagiaan, kestabilan
keluarga tergantung pada kestabilan orang-orang disekitar keluarga dan masyarakat.
Pendapat di atas tidak jauh berbeda dengan Taslim (1995) yang menyatakan
bahwa keluarga sebagai pihak terdekat, memiliki peluang yang banyak untuk dapat
mendampingi, mereka memberikan dukungan dengan memberi rasa aman, menerima
keadaan apa adanya, tidak menyalahkan atas apa yang telah terjadi padanya, dan
16
bersikap tulus, mengingat keluarga merupakan dukungan sosial yang penting berarti
dukungan keluarga memiliki arti yang sama dengan dukungan sosial. Menurut Norris,
dkk (1996) dukungan sosial didefinisikan sebagai interaksi sosial atau hubungan yang
memberikan individu-individu suatu bantuan nyata atau menempatkan individuindividu
dalam suatu sistem sosial yang dipercaya dapat memberikan cinta dan
perhatian terhadap suatu kelompok sosial, disamping itu Adams, dkk (1996)
mempertegas lagi bahwa dukungan sosial merupakan suatu bentuk hubungan
interpersonal yang meberikan bantuan kepada individu berupa perhatian emosi,
bantuan instrumental, pemberian informasi dan penghargaan atau penilaian kepada
individu oleh lingkungan sosialnya, hal ini disebabkan karena manusia membutuhkan
orang lain untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dalam hidupnya.
Dukungan sosial ini sangatlah memberikan pengaruh yang positif untuk
mengatasi masalah, Booth, dkk (1994) menyatakan bahwa hubungan antara anak
yang telah dewasa dengan orangtuanya berpengaruh terhadap kesejahteraan
psikologis pada kedua belah pihak dengan adanya dukungan yang diperlukan, ketika
dibutuhkan. Chapman, dkk (1997) juga menyatakan bahwa dukungan sosial secara
umum menimbulkan pengaruh positif bagi kesejahteraan fisik, psikis dan secara
khusus mempengaruhi kesehatan, dengan demikian dukungan keluarga sangat
berpengaruhi positif karena dapat memberikan bantuan berupa perhatian emosi,
bantuan instrumental, bantuan pemberian informasi dan penilaian atau penghargaan
kepada individu oleh lingkungan sosialnya, sehingga akan mempengaruhi
kecenderungan penyalahgunaan NAPZA.
17
Dari fenomena di atas dapat diasumsikan bahwa dengan adanya stresor baik
bersumber dari individu maupun dari lingkungan akan menyebabkan terjadi tidaknya
stres. Stres yang tinggi pada remaja akan menyebabkan meningkatnya perilaku
kecenderungan penyalahgunaan NAPZA pada remaja dan strategi coping rendah
yang dimiliki oleh remaja akan dapat meningkatkan kecenderungan penyalahgunaan
NAPZA pada remaja, sedangkan dukungan keluarga yang rendah juga akan
meningkatkan kecenderungan penyalahgunaan NAPZA pada remaja, mengingat
pentingnya hal tersebut di atas, sangat perlu diadakan penelitian untuk mengetahui
hubungan Stres, Strategi Coping dan Dukungan Keluarga dengan Kecenderungan
Penyalahgunaan NAPZA pada Remaja. Sekolah Menengah Seni di Yogyakarta
(SMM, SMKI, SMSR).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar